WASPADA..!!Orang Tua Awasi Anak Anda! Ada 7000-an Anggota Grup Pedofil Tersebar di Indonesia

WASPADA..!!Orang Tua Awasi Anak Anda! Ada 7000-an Anggota Grup Pedofil Tersebar di Indonesia

Sindikat tindak kekerasan seksual yang ada di mesia sosial Facebook berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, grup di Facebook tersebut merupakan komunitas pedofil yang saling berbagi konten pelecehan terhadap anak-anak.
"Member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat (saat) melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil kepada member yang lainnya. Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload, jadi ada korban baru," kata Iriawan kepada Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Jaringan kekerasan seksual terhadap anak tersebut tergabung dalam grup Facebook "Official Candy's Groups".
Menurut Iriawan, para anggota yang mengirimkan foto tindak kejahatan kekerasan seksual tersebut akan diberi upah sebesar Rp 15.000 tiap di klik oleh pengunjung.
Foto yang dikirim oleh anggota adalah foto bagian tubuh anak dan foto anak sedang dicabuli.
Grup yang memiliki 7.479 member ini didirikan sejak 2016 lalu.
"Asalnya grup dari admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di Malang (Jawa Timur), mereka ini tidak saling kenal satu sama lain," kata Iriawan.
Wawan (27), yang merupakan pendiri grup pedofil "Official Candy's Groups" ini diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual sema kecilnya.
"Dia pernah melakukan hal yang sama pada umur 7 tahun, yaitu melakukan hubungan sesama jenis bersama kawannya," kata Iriawan.
Hal itulah yang membuat Wawan terjebak pada siklus kekerasan seksual.
Wawan memiliki kecenderungan seksual terhadap anak kecil karena ia tidak percaya diri.
Wawan diketahui juga memiliki seorang pacar, namun pacar Wawan enggan diajak untuk berhubungan.
Lantaran hal itulah, Wawan mencari korban lain untuk diperdayai.
Dari pengakuan Wawan, diketahui sudah dua anak perempuan di Malang yang menjadi korbannya, yakni NNF (12) dan YAM (8).
Wawan memberi iming-iming berupa uang jajan untuk merayu korbannya.
Wawan yang membuat "Official Candy's Groups" itu membagikan pengalaman cabulnya dengan sesama pedofil di grup tersebut.
Wawan dibantu oleh SHDW (16) dalam menjalankan grup tersebut.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.
Pelaku Masih di Bawah Umur
Dalam menjalankan aksinya di grup Facebook, Wawan merekrut SHDW (16), pelajar SMK di Tangerang sebagai pengelola grup.
SHDW terjerat perkara kejahatan ini atas tindakannya mengunggah dan mengelola akun Facebook.
Namun SHDW kepada pihak kepolisian mengaku tidak pernah mencabuli anak kecil.
Selain SHDW, ada satu lagi pelaku yang berusia di bawah umur.
Pelaku tersebut bernama DF alias T-Day (17) di Bogor .
DF merupakan tamatan SMP di Bogor yang bekerja di sebuah tempat cuci steam di Kabupaten Bogor.
DF mengaku pernah mencabuli empat orang anak, dua diantaranya adalah keponakannya.
Polisi melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, penyidikan keduanya berjalan lebih cepat lantaran masih di bawah umur.
"Dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap 1 ke pihak JPU, karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak di bawah umur tadi lebih cepat," ujar Akhmad kepada Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
"Sesuai aturan hukum, yang di bawah umur tetap kita uji psikologis terkait motif atau lainnya. Sementara kita tempatkan di tempat khusus," ujar Akhmad.
Sumber:http://wow.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WASPADA..!!Orang Tua Awasi Anak Anda! Ada 7000-an Anggota Grup Pedofil Tersebar di Indonesia"

Posting Komentar