Penganiayaan Sadis, Sekeluarga Siksa Pembantu di Bawah Umur

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
QS. an-Nahl (16) : 90
 
Penganiayaan Sadis, Sekeluarga Siksa Pembantu di Bawah Umur
Tidak Digaji Selama 7 Bulan, Korban Dianggap Berhutang , Tiga Pembantunya Dipukul, Disiram Air Panas, Dirantai kayak Anjing, Disuruh makan Basi dan minum Air Kotor, Disekap di Toilet Hingga Disuruh Tidur dengan Anjing.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo
SURABAYA – Sungguh tidak manusiawi apa yang dilakukan Tan Fang May (47) beserta suami, anak dan menantunya. Majikan satu keluarga yang tinggal di Jalan Darmo Permai Selatan I/38 Surabaya itu tega menyiksa pembantu dan baby sitter-nya seperti binatang. Mereka menganiaya mulai dengan cara memukul, menyiram air panas hingga mengikat kaki korban dengan rantai. Tragisnya, penyiksaan secara terus menerus itu dilakukan selama enam bulan. Tragisnya, mereka selama 7 bulan tidak digaji.

 “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari)

Tiga korban penyiksaan itu diketahui bernama Marlina (17) dan Dwi Fitri Noryani (19), keduanya warga Kecamatan Singgahan, Kab. Tuban. Keduanya sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Sedang satunya lagi, Sulasmi (16) warga Jalan Karang Tembok Surabaya sebagai baby sitter.

Sementara tersangkanya langsung dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Minggu (22/5). Mereka adalah Tan Fang May (47), Edy Budianto (50), Ezra Tantoro (27) dan Roni Agustin (32). Menariknya, Roni Agustin berprofesi sebagai dokter.

Terungkapnya kasus ini berawal dari Tan Fang May yang melaporkan pembantunya mencuri barang-barang miliknya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi tidak menemukan adanya pencurian yang dilakukan para pembantu tersebut. Petugas malah menemukan luka lembam di tubuh korban. Ternyata, luka tersebut akibat penganiayaan oleh majikannya.

“Korban ini dituduh mempunyai utang Rp 9 juta, Setiap ada kerusakan yang terjadi di rumah majikannya berinisial EB (50) dan TFM (47), MAR yang harus menanggungnya ”Misalnya kulkas rusak itu dianggap hutang, terus ada barang-barang lain yang rusak, itu juga dianggap hutang, Begitu juga jika makan atau minum air putih berlebihan, korban juga diminta untuk membayarnya kata AKBP ANOM WIBOWO Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (22/05).

Itulah mengapa MAR tidak berani pergi dari rumah majikannya ataupun melaporkan kekerasan fisik yang dialaminya. Total selama bekerjas 3 tahun, MAR harus menanggung hutang atas kerusakan barang majikannya sebesar Rp 9 juta. Padahal, MAR hanya digaji Rp 400 ribu per bulan. Bahkan, 7 bulan belakangan gajinya dipotong hingga Rp 250 ribu dan terakhir tidak digaji. ”Karena itu, MAR tertekan, sehingga tidak berani melarikan diri,” ujar ANOM.

Karena polisi tidak menemukan bukti pencurian seperti yang dituduhkan maka seketika itu pula para korban, balik membuat laporan adanya penganiayaan serta perampasan hak mereka berupa gaji yang tidak pernah dibayarkan. “Korban berkerja sudah tiga tahun sering dianiaya dan disiksa. Dan selama 7 bulan terakhir tersangka tidak pernah memberikan hak, yakni berupa gaji terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Mapolrestabes Surabaya, kemarin (22/05).

Tiga tahun lalu, MAR bekerja di rumah E dan TFM. Perekrutannya tidak menggunakan jasa agen pembantu rumah tangga. Dari kampung, MAR berniat mencari pekerjaan dan bertemu dengan seseorang yang mengenal E dan TFM yang memang tengah mencari pembantu. Namun, nasib MAR sangat miris. Enam bulan terakhir, dia disiksa majikannya. Seperti dialami Marlina. Gadis yang masih di bawah umur ini dipukul, disiram air panas tubuhnya dan diikat serta dirantai seperti binatang anjing. Ulah tidak manusiawi ini dilakukan secara perorangan dan kadang kala dilakukan pelaku secara bersama sama.

Lebih parah lagi, korban disekap di kamar mandi sejak pukul 16.00 sore sampai 07.00 pagi. Tidak hanya itu. Tiga korban itu juga setiap harinya dipaksa makan makanan yang telah membusuk dan dipaksa minum air bekas cucian peralatan dapur kotoran. Jika menolak, mereka langsung dipukul. Tragisnya, korban ini juga disuruh tidur dengan anjing dengan kaki dirantai di pekarangan rumah tanpa alas.

Korban juga pernah disekap selama 15 jam tanpa diberi makan dan minum. Saat ini, korban diopname di RS Bhayangkara Polda Jatim. Pada 20 Mei 2011 lalu, MAR menjalani operasi pada Kaki dikanannya karena ada penggumpalan darah akibat penyiksaan yang dialaminya. Jika tidak dilakukan operasi, dia mengalami pembusukan dan harus diamputasi.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yang sering digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Yakni, 1 buah sutil penggorengan, 1 buah tutup termos air panas, 1 potong kain yang dipakai untuk membungkam mulut korban, 1 utas tali rafia, 1 utas rantai untuk anjing, 3 buah sapu lidi, dan sepasang sandal jepit.

Sementara itu, keempat tersangka sekarang ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 80 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 88 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif penganiayaan terhadap MAR. Untuk sementara, hasil pemeriksaan belum menemukan adanya perbuatan asusila yang dialami MAR.

Dalam catatan LSM Kelompok Perempuan Pro-Demokrasi (KPPD) Samitra Abhaya, kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga di Surabaya tergolong tinggi. Setidaknya ada delapan kasus selama 2010. "Tapi, angka itu pun berdasarkan yang terekspose di media. Yang tidak terungkap dan tidak sampai ke perkara pidana di kepolisian pasti lebih banyak lagi," ujar Silvia Kurnia Dewi, koordinator umum KPPD Samitra Abhaya.

Menurut perempuan yang biasa disapa Vivi itu, kasus kekerasan terhadap PRT memang sering membelit mereka yang masih di bawah umur. Majikan sering tidak menyadari bahwa mereka mempekerjakan orang yang belum waktunya bekerja. "Jadi, sering kerjanya dinilai tidak becus, padahal memang mereka masih anak-anak," paparnya


 
Referensi:
http://kelanakota.suarasurabaya.net
http://www.surabayapagi.com
http://www.jpnn.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penganiayaan Sadis, Sekeluarga Siksa Pembantu di Bawah Umur"

Posting Komentar