Kriteria Hewan Qurban



  1. Hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang Halal. Sehingga tidak sah berqurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim) 
  2. Jenis hewan qurban yang boleh untuk Qurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa qurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi). 
  3. Hewan qurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal hewan qurban agar bisa digunakan untuk berqurban adalah sebagai berikut:
    • Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh 
    • Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua 
    • Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga 
    • Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam 
  4. Hewan yang Dilarang Dijadikan Qurban: Ada beberapa cacat pada binatang yang nenyebabkan ia tidak boleh dijadikan binatang qurban. Larangan itu telah dijelaskan oleh Rasulullah saw
    • Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan qurban: (1) buta sebelah matanya dan jelas butanya, (2) sakit dan jelas sakitnya, (3) pincang dan jelas pincangnya, dan (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” 
    • Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).  
    • Dari Ali, ia berkata, "Rasulullah saw melarang berkorban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya(at-Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad) 
  5. Jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan. 
    • "Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat7 orang pada seekor sapi dan 10 orang pada seekor unta." (HR At-Tirmidzi). 
    • "Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah saw, beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari qurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Waktu Penyebelihan
Permulaan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesai shalat Ied Adha. Hal ini didasarkan kepada hadis; Dari Barra bin Azib ra, ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. (HR al-Bukhari)

Di dalam riwayat muslim disebutkan adanya tambahan penjelasan, Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun." (HR. Muslim).

Diperbolehkan untuk menunda penyembelihan hewan qurban, pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Dan batas akhir penyembelihan adalah hari tasyriq yang terakhir, sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Jubair bin Muth'im bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Setiap hari tasyriq ada sembelihan." (HR. Ahmad).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Hewan Qurban"

Posting Komentar