Pengamat Ke Pemerintah: Atur Ulang Kebijakan Jaringan Pita Lebar



Pengamat telekomunikasi Nonot Harsono mengatakan, pemerintah telah seharusnya langsung mengatur ulang kebijakan jaringan pita lebar. Pasalnya, saat Indonesia masuk ke jaringan 5G, maka tantangan yg mulai muncul adalah bagaimana menata jaringan backbone, backhaul, dan access dengan tepat sehingga kemanfaatannya mampu dirasakan dengan maksimal. Terlebih, digital economy kini menjadi salah sesuatu slogan yg selalu didengungkan pemerintah."Segera tata ulang kebijakan jaringan pita lebar," kata dia dalam diskusi Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Rabu (21/12).


Dilanjutkannya, mengenai tantangan bisnis yg semakin terbuka ketika ini dan masa datang, Nonot menilai bahwa tantangan terbesar adalah disharmoni sehingga boros investasi. Network sharing contohnya mampu menekan resiko ini sehingga wilayah yg kurang layak secara investasi mampu menjadi layak.Kebijakan cost-sharing melalui beragam infrastruktur sharing, kata dia, menjadi jawaban agar pemangku kepentingan (stakeholder) industri telekomunikasi bisa semakin sehat berkompetisi.


Toh, tambah Nonot, cost-sharing yg bisa diartikan sebagai gotong royong bisa kelihatan di industri telekomunikasi yakni setiap tahun terhimpun dana iuran kontribusi USO sekitar Rp. 2 Triliun dari para penyelenggara telekomunikasi."Artinya, dengan kata lain, cost-sharing ini mampu diwujudkan dalam berbagai bentuk dengan skema win-win solution. Tentu apabila dari sisi regulasi dan penerapan cost sharing itu bisa berjalan, efisiensi yg mulai terjadi. Ujung-ujungnya adalah kepentingan konsumen terpuaskan," ujarnya.Hal senada juga diutarakan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Menurutnya, industri telekomunikasi sangat dinamis namun belum sesuai dengan perkembangan teknologi selular.


"Yang harus dikerjakan oleh Revisi UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau langsung sahkan Perubahan PP No. 52 dan 53 tahun 2000," tutur Agus.Pada dasarnya, tambah Agus, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus bisa melindungi dan melayani kebutuhan publik serta bisa menciptakan iklim usaha telekomunikasi yg penuh kepastian agar produk-produk kompetitif.


Agar beberapa aturan yg mengatur bisnis telekomunikasi itu mampu berjalan dengan baik Agus menyarankan bahwa perlu ada koordinasi antar kementerian/lembaga dengan implementasi melalui sistem online sehingga menekan kebijakan mampu transparan dan akuntabel.

Sumber:
http://www.merdeka.com/teknologi/pengamat-ke-pemerintah-atur-ulang-kebijakan-jaringan-pita-lebar.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengamat Ke Pemerintah: Atur Ulang Kebijakan Jaringan Pita Lebar"

Posting Komentar