ASTAGFIRULLAH…!!! Tahukah Kamu Ternyata Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Itu Dosanya Lebih Besar Daripada Berzina.??? Berikut Penjelasanya. [Bantu Share]

ASTAGFIRULLAH…!!! Tahukah Kamu Ternyata Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Itu Dosanya Lebih Besar Daripada Berzina.??? Berikut Penjelasanya. [Bantu Share]




Sudah jadi tradisi menukar duit dibulan Ramadhan, pecahan 100ribu dengan 10ribu atau 5ribu, serta umumnya dengan imbalan. Jadi ini menurut syariat dapat dimaksud riba’. Serta Allah mengingatkan pada orang yang beriman, supaya setiap saat berlangsung benturan pada ketentuan syariat dengan tradisi, mereka mesti mengedepankan ketentuan syariat.


Alah berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤ�’مِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَي�’نَهُم�’ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَن�’فُسِهِم�’ حَرَجًا مِمَّا قَضَي�’تَ وَيُسَلِّمُوا تَس�’لِيمًا

“Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tak beriman sampai mereka jadikan anda hakim pada perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tak merasa dalam hati mereka suatu hal keberatan pada putusan yang anda berikanlah, serta mereka terima dengan seutuhnya. ” (QS. an-Nisa : 65).

Dalam ilmu hukum, kita di ajarkan, bila hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, jadi hukum yang lebih tinggi mesti dikedepankan.

Hukum syariat datang dari Allah, sesaat hukum kebiasaan buatan manusia. Dengan cara umur, ditempat kita, hukum syariat lebih tua, dia diputuskan 14 era silam. Sesaat tradisi, biasanya datang jauh kemudian.
Dengan cara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Lantaran Allah yang mengambil keputusan.
Oleh karena itu, kebiasaan yang tidak mematuhi syariat, tak bisa dipertahankan. Meskipun itu kebiasaan pribumi.

Tukar-menukar Uang
Diambil dari konsultasisyariah, kalau dalam kajian ekonomi islam, kita dikenalkan dengan arti barang ribawi (ashnaf ribawiyah). Serta barang ribawi itu ada 6 : emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, serta garam.

Keenam benda ribawi ini dijelaskan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَال�’فِضَّةُ بِال�’فِضَّةِ وَال�’بُرُّ بِال�’بُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّم�’رُ بِالتَّم�’رِ وَال�’مِل�’حُ بِال�’مِل�’حِ مِث�’لاً بِمِث�’لٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخ�’تَلَفَت�’ هَذِهِ الأَص�’نَافُ فَبِيعُوا كَي�’فَ شِئ�’تُم�’ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak diganti dengan perak, gandum bur (gandum halus) diganti dengan gandum bur, gandum syair (kasar) diganti dengan gandum syair, korma diganti dengan korma, garam dibarter dengan garam, jadi takarannya mesti sama serta tunai. Bila benda yang dibarterkan tidak sama jadi takarannya bisa sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

Dalam kisah lain, Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَال�’فِضَّةُ بِال�’فِضَّةِ وَال�’بُرُّ بِال�’بُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّم�’رُ بِالتَّم�’رِ وَال�’مِل�’حُ بِال�’مِل�’حِ مِث�’لاً بِمِث�’لٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَن�’ زَادَ أَوِ اس�’تَزَادَ فَقَد�’ أَر�’بَى الآخِذُ وَال�’مُع�’طِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas diganti dengan emas, perak diganti dengan perak, gandum diganti dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) diganti dengan sya’ir, kurma diganti dengan kurma, serta garam diganti dengan garam, ukuran atau timbangan mesti sama serta dibayar tunai. Siapa memberi atau memohon penambahan, jadi ia sudah lakukan transaksi riba. Baik yang mengambil ataupun yang memberikannya keduanya sama ada dalam dosa. ” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)
Juga dijelaskan dalam kisah dari Ma’mar bi Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِث�’لاً بِمِث�’لٍ ». قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَو�’مَئِذٍ الشَّعِيرَ.

“Jika makanan dibarter dengan makanan jadi takarannya mesti sama”. Ma’mar menyampaikan,
“Makanan pokok kami di saat itu yaitu gandum syair” (HR. Muslim 4164).


Berdasarkan hadis diatas,
Dari ke enam benda ribawi diatas, ulama setuju, barang ribawi dibagi 2 kelompok : 
1. Kelompok Pertama
Emas serta Perak. Diqiyaskan dengan kelomok pertama yaitu mata duit serta semuanya alat ganti. Seperti duit kartal di jaman kita.
2. Kelompok Kedua
Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok ke-2 yaitu semuanya bahan makanan yang dapat disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul.

Ketentuan Baku yang Berlaku
Dari hadis diatas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ketentuan

Pertama

Bila ganti menukar itu dikerjakan untuk barang yang semacam,
Ada 2 prasyarat yang perlu dipenuhi, harus sama serta tunai. Umpamanya : emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma type A dengan kurma type B, dst. dalam hadis diatas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, harus

مِث�’لاً بِمِث�’لٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ

takarannya mesti sama, ukurannya sama serta dari tangan ke tangan (tunai).
Apabila dalam transaksi itu ada keunggulan, statusnya riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

فَمَن�’ زَادَ أَوِ اس�’تَزَادَ فَقَد�’ أَر�’بَى الآخِذُ وَال�’مُع�’طِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa memberi atau memohon penambahan, jadi ia sudah lakukan transaksi riba. Baik yang mengambil ataupun yang memberikannya keduanya sama ada dalam dosa. ”

Kedua

Bila barter dikerjakan antar barang yang tidak sama, tetapi masihlah satu grup, prasyaratnya satu : harus tunai. Contoh : Emas dengan perak. Bisa beda berat, namun harus tunai. Termasuk juga rupiah dengan dolar. Keduanya sama mata duit, namun beda nilainya. Bisa dikerjakan namun mesti tunai.
Dalam hadis diatas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

فَإِذَا اخ�’تَلَفَت�’ هَذِهِ الأَص�’نَافُ فَبِيعُوا كَي�’فَ شِئ�’تُم�’ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dibarterkan tidak sama jadi takarannya bisa sesuka hati kalian seandainya tunai”
Ada aturan,

إذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل والتقابض، وبغير جنسه وجب التقابض فقط

Jika barang ribawi diganti dengan yang semacam, harus sama serta tunai. Apabila diganti dengan yg tidak semacam, harus tunai.

Ketiga

Bila barter dikerjakan untuk benda yang beda grup. Tak ada ketentuan spesial untuk ini. Hingga bisa berbeda serta bisa tak tunai. Umpamanya, jual beli beras dengan dibayar duit atau jual beli garam dibayar dengan duit. Semuanya bisa terhutang sepanjang sama-sama ridha.

Baca Juga : Hukum Mengeraskan Dzikir Sesudah Shalat, Dibarengi Hadist serta Penjelasanya!

Tukar Menukar Duit Receh
Tukar menukar duit receh sebagai kebiasaan di orang-orang kita, serta di situ ada keunggulan, termasuk juga riba. Rp 100rb diganti dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk juga transaksi riba. Lantaran bermakna berbeda, walau dikerjakan dengan cara tunai.
Lantaran rupiah yang diganti dengan rupiah, termasuk ganti menukar yang semacam, prasyaratnya 2 : sama nilai serta tunai. Bila ada penambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

فَمَن�’ زَادَ أَوِ اس�’تَزَادَ فَقَد�’ أَر�’بَى الآخِذُ وَال�’مُع�’طِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa memberi atau memohon penambahan, jadi ia sudah lakukan transaksi riba. Baik yang mengambil ataupun yang memberikannya keduanya sama ada dalam dosa. ”

Riba tetaplah Riba, meskipun Sama-sama Ridha
Bagaimana bila itu dikerjakan sama-sama ridha? Tidakkah bila sama-sama ridha jadi diijinkan. Lantaran yang dilarang bila ada yang sangat terpaksa serta tak sama-sama ridha.

Dalam transaksi haram, meskipun pelakunya sama-sama ridha serta ikhlas, tak merubah hukum. Lantaran transaksi ini diharamkan bukanlah semata berkaitan hak orang lain. Namun dia diharamkan lantaran tidak mematuhi ketentuan syariat. 
Orang yang lakukan transaksi riba, meskipun sama-sama ridha, tetaplah dilarang serta nilainya dosa besar.
Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, meskipun pelaku transaksi sama-sama ridha.

Bagaimana dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأ�’كُلُوا أَم�’وَالَكُم�’ بَي�’نَكُم�’ بِال�’بَاطِلِ إِلَّا أَن�’ تَكُونَ تِجَارَةً عَن�’ تَرَاضٍ مِن�’كُم�’

“Hai beberapa orang yang beriman, jangan sampai anda sama-sama mengonsumsi harta sesamamu dengan jalan yang batil, terkecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sama-sama ridha diantara kalian. ” (QS. an-Nisa : 29)

Jawab :
Ayat ini kita yakini benar. ketentuannya juga benar. Tetapi sama-sama ridha sebagai prasyarat halal transaksi yang dijelaskan dalam ayat ini, berlaku cuma untuk transaksi yang haram. Seperti jual beli barang serta layanan. Sesaat trasaksi haram, seperti riba, tak berlaku ketetapan sama-sama ridha. Lantaran semata sama-sama ridha, tak merubah hukum.

Apabila dimaksud Sebagai Gaji Penukaran Uang
Ada yang beralasan, keunggulan itu sebagai gaji lantaran dia sudah menukarkan duit di bank. Dia mesti ngantri, mesti bawa modal, dst. jadi layak bisa gaji.

Terang ini argumen yg tidak benar. Lantaran yang berlangsung bukanlah mempekerjakan orang untuk nukar duit di bank, namun yang berlangsung yaitu transaksi duit dengan duit. Serta bukanlah gaji penukaran duit. Gaji itu ukurannya volume kerja, bukanlah nominal duit yang diganti.

Umpamanya, Pak Bos memohon Paijo menukarkan beberapa duit ke bank. Lantaran pekerjaan ini, Paijo diupah Rp 50 rb. Kita dapat meyakinkan, baik Pak Bos menyerahkan duit 1 juta untuk diganti atau 2 juta, atau 3 juta, gaji yang diserahkan ke Paijo tetaplah 50 rb. Lantaran gaji berdasar pada volume kerja Paijo, menukarkan duit ini ke bank dalam sekali saat.
Sesaat masalah ganti menukar ini niainya flat, tiap-tiap 100rb, mesti ada keunggulan 10rb atau 5rb. Ini transaksi riba, serta bukanlah gaji.

Sayangi Pahala Puasa Anda
Riba termasuk juga satu diantara dosa besar. Bahkan juga satu diantara dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.

Allah berfiman,

فَإِن�’ لَم�’ تَف�’عَلُوا فَأ�’ذَنُوا بِحَر�’بٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Bila kalian tak meninggalkan riba, jadi umumkan untuk berperang dengan Allah serta Rasul-Nya (al-Baqarah : 279)
Ibnu Abbas menerangkan ayat ini,

يُقَالُ يَومَ القِيَامَةِ لِآكلِ الرِّبَا : خُذ�’ سِلَاحَكَ لِلحَر�’بِ

Besok di hari kiamat beberapa pemakan riba bakal di panggil, “Ambil senjatamu, untuk perang! ” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/716)
Dalam hadis, dosa riba disetarakan seperti berzina dengan ibunya
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبعُونَ بَابًا أَيسَرُهَا مِث�’لُ أَن�’ يَن�’كِحَ الرَّجُلُ أُمَّه

Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling enteng, seperti seseorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 serta dishahihkan ad-Dzahabi).

Oleh karena itu, beberapa salaf menyebutkan dosa riba lebih parah daripada zina,
Ada pernyataan Ka’ab al-Ahbar,

دِر�’هَمُ رِبًا يَأ�’كُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَع�’لَمُ أَشَدُّ مِن�’ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَن�’يَةً

Satu dirham riba yang dikonsumsi seorang, sesaat dia paham, lebih jelek daripada 36 kali berzina. (HR. Ahmad 21957, serta ad-Daruquthni 2880)

Sesaat dosa serta maksiat yaitu sumber paling besar kegagalan puasa manusia. Dosa adalah sebab pahala yang kita punyai berguguran. Saat ramadhan kita penuh dengan dosa, puasa kita jadi begitu tak berkualitas. Bahkan juga hingga Allah tak perlu dengan beribadah puasa yang kita lakukan.


Semacam inilah yang pernah diingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis shahih kisah Bukhari serta yang lain, dari teman dekat Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن�’ لَم�’ يَدَع�’ قَو�’لَ الزُّورِ وَال�’عَمَلَ بِهِ فَلَي�’سَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَن�’ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yg tidak meninggalkan perkataan dusta, serta semuanya perbuatan dosa, jadi Allah tak perlu dengan amalnya (berbentuk) meninggalkan makanan serta minumannya (puasanya). ” (HR. Bukhari 1903)
Saat ada orang yang berzina pada malam ramadhan, apa yang dapat dipikirkan dengan nasib puasanya?
Mungkin saja hilang semuanya pahalanya.

Apa yang dapat anda pikirkan, saat orang lakukan transaksi riba, yang dosanya lebih berat daripada zina, dikerjakan terang-terangan di siang bolong ramadhan? Astagfirullah.


Sumber : trendingtopic.info

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ASTAGFIRULLAH…!!! Tahukah Kamu Ternyata Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Itu Dosanya Lebih Besar Daripada Berzina.??? Berikut Penjelasanya. [Bantu Share]"

Posting Komentar